Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan 'Jilid III' Firli Bahuri
19 Maret 2025 12:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan 'jilid III' yang diajukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Hal itu ditetapkan dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Parulian Manik membacakan amar penetapannya, Rabu (19/3).
"Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025 dicabut," ucap dia.
Hakim Parulian juga memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan.
Sebelumnya, pengajuan pencabutan gugatan tersebut disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ian menyebut bahwa pencabutan gugatan itu dilakukan lantaran masih ada ketidaksempurnaan dari permohonan yang telah didaftarkannya.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, maka kami akan melakukan turut perbaikan serta terhadap permohonan praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian dalam persidangan.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ungkapnya.
Selain itu, Ian juga menyinggung bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya disidangkan saat bulan Ramadan.
"Bahwa selain itu salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadan, bulan berkah, rahmat, dan penuh ampunan," tutur dia.
Adapun Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023. Mantan Ketua KPK itu diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Setelah setahun lebih berlalu, penyidikan kasus itu masih belum selesai dilakukan Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri sudah setidaknya 3 kali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk menggugurkan status tersangkanya itu. Dalam praperadilan yang pertama pada 24 November 2023, permohonannya tidak dapat diterima.
Dia kemudian mengajukan kembali praperadilan pada 22 Januari 2024. Namun, kala itu praperadilannya dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Selang setahun kemudian, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan pada 12 Maret 2025. Akan tetapi, dalam sidang perdana pada hari ini, gugatan itu kembali dicabut.