PN Jaksel Perintahkan Polri Kembalikan Kapal Equanimity Cayman

17 April 2018 19:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal pesiar "Equanimity" (Foto: AFP/Rully Prasetyo)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal pesiar "Equanimity" (Foto: AFP/Rully Prasetyo)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan yang mempersoalkan penyitaan kapal pesiar Equanimity Cayman. Dalam putusannya, hakim Ratmoho memerintahkan Polri untuk mengembalikan kapal tersebut kepada pemiliknya.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan penyitaan kapal Equanimity berdasarkan surat perintah Polri tanggal 26 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Februari 2018. Menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," ucap Ratmoho di PN Jaksel, Selasa (16/4).
Hakim juga menyebut Polri seharusnya tidak menimbulkan perkara baru saat membantu Federal Bureau of Investigation (FBI) menemukan kapal Equanimity. Seharusnya Polri tidak menyita kapal Equanimity karena FBI belum membuktikan unsur tindak pidana yang berkaitan dengan kapal tersebut.
"Berdasarkan bukti, belum ada tindak pidana di negara asal si peminta sehingga walaupun ada hubungan baik antara Polri dan FBI, tidak serta merta Polri melakukan hal itu dan harusnya Polri melakukan pendalaman terlebih dahulu," kata Ratmoho.
ADVERTISEMENT
Perusahaan Equanimity Cayman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut sudah dilayangkan Equanimity Cayman sejak 13 Maret 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu alasan gugatan perusahaan kapal persiar tersebut yakni soal penyitaan yang dilakukan Bareskrim saat kapal pesiar itu berada di perairan Bali pada 26 Februari 2018 dinilai tidak sah karena melanggar prosedur penyidikan.