Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
PN Jaksel Putus Gugatan Praperadilan Hasto 13 Februari 2025
5 Februari 2025 18:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, pada Kamis (13/2) mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh hakim tunggal Djuyamto usai sidang perdana gugatan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
"Selasa tanggal 11 [Februari] itu bukti ahli atau saksi dari Termohon [KPK], tanggal 11. Untuk Rabu-nya [agenda] kesimpulan. Kamis [13 Februari] kita putusan," kata Djuyamto, Rabu (5/2).
"Putusannya, jamnya adalah jam 3 sore," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Djuyamto juga membeberkan rincian timeline persidangan praperadilan Hasto tersebut.
Usai sidang perdana, agenda persidangan berikutnya yakni mendengarkan keterangan atau tanggapan KPK selaku Termohon. Sidang tersebut bakal berlangsung pada Kamis (6/2) besok.
"Selain jawaban dari Termohon, ya, Kamis tanggal 6 Februari. Setelah jawaban Termohon dibacakan, dilanjut dengan bukti tertulis dari Pemohon [Hasto]," ungkap dia.
"Silakan sampai malam juga enggak apa-apa, yang penting kita beri waktu besok dan hari Jumat [7 Februari]. Jadi, kesempatan Pemohon untuk mengajukan bukti hari Kamis [6 Februari] dan Jumat [7 Februari]. Tertulisnya besok Kamis, [menghadirkan] saksi atau ahlinya Jumat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah bukti tertulis dan ahli dari Pemohon, giliran KPK selaku Termohon yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti tertulis dan keterangan ahli. Agenda sidang itu akan digelar pada Senin (10/2) dan Selasa (11/2) depan.
"Berikut untuk hari Senin [10 Februari], hari Senin kita beri hak kepada Termohon, untuk menyampaikan bukti tertulis atau ahli," terang Djuyamto.
"Kemudian, Selasa tanggal 11 [Februari] itu bukti ahli atau saksi dari Termohon," sambungnya.
Lalu, agenda persidangan dilanjutkan ke kesimpulan yang digelar pada Rabu (12/2) depan, atau sehari sebelum pengucapan putusan.
Adapun Hasto menggugat status tersangkanya usai dijerat oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Kasus Hasto
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.