Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PN Jaksel: Sidang Praperadilan SP3 Kasus Dugaan Chat Habib Rizieq Terbuka
30 Desember 2020 19:58 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa sidang praperadilan SP3 atas kasus dugaan chat mesum terkait Habib Rizieq dan Firza Husein dilakukan secara terbuka.
ADVERTISEMENT
Hal ini bagian dari jawaban lantaran adanya kecurigaan Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab karena pemberitaan terkait sidang yang tidak pernah terdengar. Mulai dari pendaftaran praperadilan tersebut hingga vonis.
Humas PN Jaksel , Suharno, menyatakan sidang terbuka secara umum.
"Tidak ada proses persidangan tersembunyi. Terbuka untuk umum," ujar Suharno kepada wartawan, Rabu (30/12).
"Pasti terbuka," tegas dia.
Menurut dia, persidangan tertutup hanya untuk sidang tertentu seperti perkara yang melibatkan anak, kasus terkait susila, serta perceraian.
"Praperadilan terbuka untuk umum," ujar dia.
Selain itu, yang menjadi sorotan Tim Advokasi Habib Rizieq ialah soal jadwal sidang. Mereka heran sidang praperadilan SP3 itu bisa disidangkan terlebih dulu. Sebab nomor perkaranya ialah 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT SEL.
Hal itu dipersoalkan karena Tim Advokasi Habib Rizieq beberapa waktu lalu mendaftarkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus kerumunan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya. Mereka mengaku mendapat register perkara nomor 150/Pid.Prap/2020/PN.JKT SEL, nomor yang lebih kecil dari praperadilan SP3 yang disidangkan terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
Mereka mempertanyakan kenapa register nomor lebih kecil bisa disidang lebih dulu. Namun menurut Suharno, hal itu memang bisa saja terjadi.
Ia menyebut jadwal sidang diserahkan kepada hakim yang menangani masing-masing. Sementara hakim bisa saja mempunyai pertimbangan dalam menentukan jadwal sidang.
"Memungkinkan, tidak ada masalah karena tergantung pada hakim itu sendiri," kata Suharno.
Ia menambahkan, beban perkara yang sedang ditangani hakim juga bisa saja jadi pertimbangan.
"Dimungkinkan, karena kepatutan beban perkara tugas, bisa dipilah-pilah untuk sidangnya atau satu hal lainnya. Atau hakim yang bersangkutan seperti saya lagi sakit, enggak mungkin dong lagi sakit (sidang)," ujar Suharno.
"Kalau hakim yang bersangkutan cuti sudah jauh-jauh hari, atau tiba-tiba sakit," imbuh dia.