Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Hari Ini
12 November 2024 9:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, bakal menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, jadwal pembacaan putusan tersebut bakal dimulai pukul 13.00 WIB.
"Selasa, 12 November 2024. 13.00 s/d selesai. Pembacaan Putusan," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Sahbirin usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia meminta status tersangkanya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Sahbirin adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatannya dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Hingga kini, Sahbirin Noor belum ditahan oleh KPK. Hanya berselang empat hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu.
Di tengah proses persidangan praperadilan yang bergulir, KPK kemudian mengungkap bahwa Sahbirin telah kabur. Pencarian pun dilakukan penyidik KPK di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Namun, hasilnya nihil. Sehari menjelang putusan praperadilan atau Senin (11/11) kemarin, Paman Birin akhirnya muncul ke publik. Ia tampak mengenakan pakaian dinas lengkap dan memimpin apel ASN Pemprov Kalsel di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya itu, ia pun mengaku berada di Banua atau di Kalsel usai penyidik KPK menyatakan dirinya kabur dan melarikan diri.
"Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," kata Sahbirin saat memimpin apel di kantornya, dikutip dari Antara, Senin (11/11).
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta pun menilai kemunculan Sahbirin untuk menepis dugaannya kabur dari pencarian KPK. Hal itu juga diduga untuk mengantisipasi agar praperadilannya tak gugur di PN Jakarta Selatan.
"Sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan gugur apabila pemohon kabur atau masuk dalam DPO. Jadi Sahbirin Noor muncul untuk menepis dugaan dia kabur," ujar Gandjar saat dikonfirmasi, Senin (11/11) kemarin.
"Tepatnya [Sahbirin muncul] supaya [praperadilannya] tidak gugur. Preseden gugurnya permohonan praperadilan adalah pada kasus Mardani Maming," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Maming merupakan tersangka dalam kasus suap peralihan izin pertambahan di wilayah Tanah Bumbu. Maming kemudian menggugat KPK dengan mengajukan praperadilan.
Namun, saat itu, hakim menolak gugatannya. Sebelumnya, di tengah proses praperadilan yang bergulir, KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Keputusan itu lantaran Maming yang tak kooperatif dan mangkir dari pemeriksaan.
KPK pun memasukkan surat keterangan DPO itu dalam kesimpulan yang diserahkan kepada hakim praperadilan. Hal itu yang kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk menolak praperadilan Mardani Maming. Status tersangka yang ditetapkan KPK pun dinyatakan sah.
Adapun terkait kemunculan Sahbirin itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa pihaknya tengah bekerja untuk memburu Sahbirin.
"Saat ini Kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya," ucap Tessa kepada wartawan, Senin (11/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, belum memberikan tanggapan terkait kemunculan kliennya tersebut jelang putusan praperadilan.