PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Dugaan Mangkraknya Kasus Firli, Ini Kata PMJ

18 Desember 2024 20:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan MAKI terkait dugaan mangkraknya kasus pemerasan mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal Lusiana Amping membacakan putusan tersebut di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," demikian pembacaan putusan oleh hakim.
Respons MAKI
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyambut baik atas putusan hakim. Sebab, pada gugatan kedua kali ini, ia menilai hakim mulai 'serius' dalam menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan.
"Yang (gugatan) pertama dulu ya kami anggap masih formalitas lah, karena belum ada bukti SP3 maka tidak diterima. Nah kalau ini tadi ada satu alinea, hakim mengatakan bahwa penyidik harus memberikan kepastian dan menggali apa pun hukum itu yang terjadi di masyarakat," kata Boyamin kepada wartawan pada Rabu (18/12).
"Jadi ini menurut saya ini adalah pengadilan Jakarta Selatan sudah mulai hangat," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Boyamin menegaskan akan kembali mengajukan gugatan terkait kasus yang sama.
"Tunggu maksimal janji saya kepada teman-teman 6 bulan. Kami akan ajukan gugatan lagi. Dulu yang gugatan pertama kan kami juga mengatakan. Ya bahasanya 100 kali perlu saya gugat, ya saya gugat," ucap dia.
Polda Metro Tegaskan Kasus Firli Masih Berjalan
Sementara itu, Subdit Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, menyebut gugatan yang dilayangkan oleh MAKI tak dapat diterima oleh hakim karena memang penanganan kasus Firli masih terus berproses dan belum diterbitkan SP3.
"Kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya," kata dia.
Mansyur pun menyatakan pihaknya siap apabila ke depan MAKI kembali melayangkan gugatan. Di sisi lain, dia menyebut penanganan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli masih terus diproses.
ADVERTISEMENT
"Kami siap (menghadapi gugatan)," jelas dia.
Firli Bahuri adalah tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun sejak ditetapkan tersangka pada 22 November 2023 lalu, eks Ketua KPK itu belum ditahan. Penyidikannya pun belum ada kejelasan.