PN Jaksel Tolak Praperadilan Suami Mbak Ita, Status Tersangka Tetap Sah
ยทwaktu baca 3 menit

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Arief Budi Cahyono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri (AB).
Dengan putusan tersebut, maka status tersangka yang disematkan oleh KPK kepada Alwin Basri tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Arief saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Hakim menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang dilakukan oleh lembaga antirasuah sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Sidang putusan praperadilan Mbak Ita digelar pada Selasa (14/1) lalu.
Usai praperadilannya ditolak, Mbak Ita sempat dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/1) dan Rabu (22/1) lalu. Saat itu, ia juga dijadwalkan untuk diperiksa bersama suaminya, Alwin Basri.
Namun, keduanya justru mangkir dalam panggilan tersebut. Sebulan sebelum itu, Mbak Ita dan suaminya juga sempat dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (10/12/2024) lalu. Akan tetapi, mereka juga tak hadir. Belum ada penjelasan mengenai ketidakhadiran mereka.
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Ada tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK, yakni:
Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024;
Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; dan
Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Pada Jumat (17/1) lalu, lembaga antirasuah telah menahan dua orang tersangka di antaranya yang merupakan pihak swasta.
Dua orang yang ditahan itu yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (17/1) lalu.
Tessa melanjutkan, Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri.
"Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang," pungkasnya.
Sementara itu, Mbak Ita dan suaminya belum dilakukan penahanan lantaran kerap mangkir dalam pemeriksaan. Adapun KPK juga telah memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk keduanya sejak 10 Januari 2025 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Dalam kasus tersebut, KPK belum membeberkan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya.
