PN Lhokseumawe soal Nelayan Ingin Suntik Mati: Belum Lengkap Syarat untuk Sidang

7 Januari 2022 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keramba Ikan dan Lobster di Pulau Seira Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keramba Ikan dan Lobster di Pulau Seira Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nelayan atau petani keramba asal Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali, mengajukan surat permohonan euthanasia atau suntik mati kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
ADVERTISEMENT
Permohonan itu diajukan Nazaruddin melalui kuasa hukumnya Safaruddin dan sudah diregistrasi di PN Lhokseumawe pada Kamis (6/1).
Ketua PN Lhokseumawe M Nazir, membenarkan soal adanya permohonan tersebut.
“Benar sudah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara No. 2 /pdt.p/2022/PNLSM 7 Januari 2022,” kata M Nazir saat dikonfirmasi, Jumat (7/1).
Namun, M Nazir mengatakan permohonan pendaftaran yang diajukan itu belum melengkapi syarat. Dia tak menyebut syarat apa lagi yang dimaksud.
“Sudah didaftarkan tapi belum lengkap syaratnya. Jadi, belum ditetapkan hakim yang menyidangkannya,” ucap dia.
Sementara Kabag Humas Pemkot Lhokseumawe, Marzuki, mengatakan seyogyanya masyarakat harus memahami terkait rencana mereka dalam membersihkan kawasan waduk dan di dalam waduk.
“Waduk itu memang dijadikan sebagai salah satu lokasi wisata, jadi harus bersih,” kata Marzuki.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya pemberitaan soal warga yang minta suntik mati karena rencana pembersihan waduk, Marzuki menilai hal tersebut salah dan bukan sikap yang tepat.
“Ada warga minta disuntik mati akibat rencana pembersihan keramba, itu merupakan hal yang salah,” tutur dia.
Seorang nelayan asal Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali (kiri) mengajukan surat permohonan euthanasia atau mengakhiri hidup kepada Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin, mengatakan surat permohonan itu telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 6 Januari 2022.
Permohonan itu dilayangkan karena kliennya merasa tak sanggup lagi menahan tekanan dari pemerintah Kota Lhokseumawe
“Mewakili Nazaruddin Razali sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 5/1/2022 yang telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6/1/2022, dengan ini mengajukan permohonan euthanasia kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe,” kata Safaruffin.