Pod Vape 'Liquid Ganja' Beredar di Depok, Pengedarnya Belum Ditangkap
·waktu baca 1 menit

ADVERTISEMENT
Dua pemuda Kota Depok, berinisial IB (21) dan HD (20), ditangkap polisi pada Jumat (26/4). IB ditangkap di Kecamatan Cilodong, HD di Sukmajaya.
ADVERTISEMENT
"Di tersangka HD ditemukan 99,26 gram sabu-sabu dan 6 botol liquid ganja serta alat hisapnya berupa pod vape," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (30/4).
"Pod vape" tersebut merupakan rokok elektrik. Adapun IB kala itu menyimpan 0,28 gram sabu-sabu.
Pengedar Belum Tertangkap
Kedua pemuda tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial L. "Saat ini masih dalam buruan kepolisian," kata Arya.
Polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang Narkotika, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Arya.
