Poin Keberatan TPUA atas Distopnya Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi di Mabes

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana menyatakan keberatan atas hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Aduan terkait dugaan ijazah palsu itu dilayangkan TPUA ke Bareskrim Polri pada bulan Desember 2024 lalu. Namun, Bareskrim menyetop penyelidikan tersebut karena telah membuktikan secara digital forensik bahwa dokumen ijazah Jokowi asli.

Surat berisi 26 poin keberatan sudah dilayangkan TPUA ke Karo Wassidik Bareskrim Polri dan ditembuskan ke DPR RI, Kejaksaan Agung, bahkan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Inti keberatannya kita tuangkan ada 26 butir, yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (26/5).

Konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Rizal membeberkan beberapa keberatan tersebut. Keberatan pertama, terkait gelar perkara yang dilakukan oleh penyelidik. Rizal menilai gelar perkara itu cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak diundang ketika gelar perkara.

Keberatan kedua, penyelidikan yang dinilai tak tuntas karena ada saksi ahli yang tak dimintai keterangan.

"Kita punya ahli Doktor Rismon dan Doktor Roy dan itu masuk dalam bukti-bukti kita. Masuk itu dalam bukti-bukti yang diajukan oleh kita, tapi tidak pernah diperiksa, tidak pernah diminta keterangan," kata dia.

Keberatan ketiga, terkait informasi yang menurut Riza, tendensius dan menyesatkan. Menurut dia, polisi telah keliru menyimpulkan informasi terkait ijazah Jokowi yang dinilai identik. Tiga ijazah yang dijadikan sebagai pembanding pun tak dijelaskan identitas pemiliknya.

Polisi menunjukkan foto ijazah asli Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, saat konpers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

"Kan menentukan identik, non-identik. Tapi ternyata disebut bahwa ijazah Pak Joko Widodo asli. Kalau asli, otentik. Bukan identik. Oleh karena itu kita sebut ini ada penyesatan," jelas dia.

Keberatan keempat, terkait adanya dugaan simplifikasi dalam proses penyelidikan. Polisi disebut hanya meraba-raba kertas ijazah untuk membuktikan keasliannya. Hal itu tak berdasarkan metode scientific crime investigation.

"Bareskrim dengan meraba dan melihat cekungan. Kemudian disebut itu hand press. Dan itu letter press. Dibandingkan dengan percetakan. Dikatakan, ya selesai saja," papar dia.

"Harusnya penelitiannya scientific. Uji kertas. Uji tinta. Bener tintanya diuji tahun berapa. Sama tidak kertasnya. Sama tidak yang ijazah dengan lembar pengesahan. Dengan kontennya yang diketik-ketik itu. Bener nggak sama usianya," lanjut dia.

Jumpa pers kasus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri pada Kamis (22/5/2025). Ijazah asli (kanan) dan fotokopi ijazah. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Gelar Perkara Khusus

Maka dari itu, Rizal meminta agar dilakukan gelar perkara khusus. Menurut dia, gelar perkara khusus dapat dilakukan sebab kasus itu telah begitu menyita perhatian publik. Selain itu, pihaknya juga meminta agar pelapor tak dituntut secara pidana atau perdata sesuai aturan yang berlaku.

"Kita ragukan terjadinya uji forensik secara mendalam, karena tidak terlihat adanya face recognition misalnya. Di ijazah itu ada foto, semua meragukan itu foto Pak Jokowi atau bukan. Harusnya ada uji face recognition," kata Rizal.

Belum ada tanggapan dari pihak Bareskrim terkait poin-poin keberatan tersebut.

Hasil Uji Forensik Bareskrim

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri pekan lalu menjelaskan terkait penggunaan font di skripsi Jokowi yang juga menjadi sorotan sebagian publik. Hal ini berdasarkan hasil uji forensik Mabes Polri, yang telah dibuktikan kesahihannya.

Berikut pernyataan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim pada 21 Mei lalu.

"Adanya skripsi yang berjudul Studi Tentang Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta yang ditulis oleh Joko Widodo nomor mahasiswa 1681, atas skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan pembanding skripsi rekan rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo yang hasilnya sebagai berikut:

1. Bahwa terdapat banyak merek mesin ketik yang beredar namun dapat diklasifikasikan ke dalam dua tipe yakni tipe pika dan elit.

2. ⁠Tipe pika memuat 10 huruf dalam 1 in dan tidak menunjuk font tertentu yang sekarang ada tipe ketikan digital. Dalam hal skripsi milik bapak Jokowi setelah dilakukan penelitian dari bab 1 sampai dengan terakhir oleh Puslabfor mesin ketik yang digunakan adalah tipe pika. Khusus lembar pengesahan skripsi dibuat dengan hand press letter press, sehingga apabila diraba tulisannya tidak rata atau cekung.

Sampul skripsi Jokowi di ETD UGM 1985. Foto: etd.repository.ugm.ac.id

"Terhadap uji labfor tersebut bersesuaian dengan keterangan dari pemilik percetakan saat itu sehingga terjawab tidak ada proses cetak menggunakan alat lain selain mesin ketik dan alat cetak hand press atau letter press," jelas Djuhandani.

Bareskrim juga menegaskan sudah melakukan penyelidikan kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli.

Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu. Penyelidikan pun dihentikan.

Layar menampilkan arsip foto Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Adapun selama proses penyelidikan, polisi memintai keterangan dari 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.

Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.