Polairud Ungkap Kasus Hilangnya Nakhoda Setahun Lalu, Ternyata Dibunuh ABK

25 April 2025 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers kasus kematian seorang nakhoda kapal bernama Tumpal Sianturi di Perairan Belitung di mako polairud, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers kasus kematian seorang nakhoda kapal bernama Tumpal Sianturi di Perairan Belitung di mako polairud, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus nakhoda kapal bernama Tumpal Sianturi, yang dilaporkan hilang sejak Maret 2024 di perairan Bangka Belitung. Ternyata, ia merupakan korban pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers di Mako Polairud, Jakarta Utara, Jumat (25/4), Kasubdit Gakkum Ditpolair Kombes Donny Charles Go menjelaskan penyelidikan kasus ini memakan waktu hampir setahun hingga akhirnya dua anak buah kapal (ABK) ditetapkan sebagai tersangka.
“Jajaran Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap dugaan kasus pembunuhan dan atau karena lalainya menyebabkan seorang nakhoda kapal meninggal dunia di wilayah perairan Bangka Belitung,” ujar Donny.
Kasus ini bermula dari laporan anak korban yang mendatangi Mako Korpolairud pada 6 April 2024, mengadukan ayahnya tidak kembali dari melaut dan diduga dibuang oleh ABK kapal.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pada 19 Maret 2024, kapal Posyodon 3 dengan 13 ABK berangkat dari Teluk Jakarta untuk menangkap cumi-cumi.
ADVERTISEMENT
Lima hari berselang, tepatnya 24 Maret, terjadi cekcok antara nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) berinisial B.
Konferensi Pers kasus kematian seorang nakhoda kapal bernama Tumpal Sianturi di Perairan Belitung di mako polairud, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
“Keributan ini dipicu karena Nakhoda mendapati KKM ini sedang tidur-tiduran di saat hasil tangkapan cumi tidak banyak. Ternyata ini sangat membekas di hati dari KKM,” kata Donny.
Tiga hari kemudian pada tanggal 27 Maret, berdasarkan keterangan saksi, nakhoda kapal sudah tidak terlihat lagi di atas kapal. Kapal pun berlabuh di perairan Belitung, dan dua ABK yakni B dan R menjual barang-barang kapal, termasuk hasil tangkapan, BBM, alat navigasi, hingga telepon satelit.
“Nilai-nilai barang yang hilang dan digelapkan itu sejumlah kurang lebih Rp 400 juta,” jelas Donny.
Selama penyelidikan, para ABK diketahui berpencar ke berbagai daerah, seperti Bandung Barat, Mentawai, Sorolangun, dan Jakarta Utara. Baru pada 15 Maret 2025, dua tersangka berhasil diamankan di Sorolangun, Jambi.
ADVERTISEMENT
“Saat itu juga memang mereka akui telah menjual barang-barang yang ada di atas kapal Posyodon 3,” kata Donny.
Barang-barang tersebut dijual seharga Rp 41.200.000, dan sebagian uang dipakai membeli tiket pulang untuk ABK lain, dengan pesan agar tidak melapor ke polisi.
“Hasilnya, ini berdasarkan keterangan pelaku, mereka dapat duit cash, itu Rp 41.200.000. Ya, total,” ujarnya.
Jenazah Tumpal Sianturi Belum Ditemukan
Konferensi Pers kasus kematian seorang nakhoda kapal bernama Tumpal Sianturi di Perairan Belitung di mako polairud, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Setelah ditangkap dan diperiksa secara intensif, kedua tersangka mengakui telah membuang nakhoda ke laut pada 24 Maret 2024.
“Jadi kurang lebih satu tahun proses penanganan perkara ini. Berdasarkan fakta-fakta itu kami menjerat para pelaku ini dengan pasal penggelapan dan juga ada Pasal 359 karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia. Itu dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tegas Donny.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, jenazah Tumpal Sianturi hingga kini belum ditemukan. Donny menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan pertimbangan fakta-fakta dan alat bukti yang tersedia.
“Sampai saat ini nakhoda kapal Pak Tumpal Sianturi kita belum menemukan. Sehingga dengan hasil koordinasi dengan jaksa kemudian ahli, sejauh ini yang bisa kita terapkan ya dengan pasal kelalaian tadi,” katanya.
Donny juga membantah adanya kekerasan langsung yang disaksikan oleh ABK lain.
“Tidak ada satu pun saksi memang yang melihat langsung. Tapi mereka tahu kalau nakhoda ini sudah berada di air minta tolong. Tapi mereka karena takut tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya nakhoda ditinggalkan," ungkap Donny.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 359 KUHP Tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian, serta pasal penggelapan barang milik kapal.
ADVERTISEMENT