Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri dari Jabatan: Kasus Paksa Pacar Aborsi

28 Januari 2025 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Propam Polda Aceh masih memeriksa Ipda Yohananda Fajri terkait kasus dugaan memaksa pacarnya aborsi hingga mengalami pendarahan.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Fajri yang merupakan lulusan Akpol 2023 itu telah dicopot dari jabatannya, Pamapta Polres Bireuen.
"Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot," kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, kepada kumparan, Selasa (28/1).
Saat ditanya apakah Ipda Fajri telah ditempatkan di tempat khusus (patsus—tahanan), Eddwi menyebut, saat ini ia masih dalam pembinaan.
"Dalam pembinaan di Propam dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya.
Eddwi memastikan pihaknya akan transparan dalam mengungkap kasus ini.

Polda Aceh Minta Maaf

Polda Aceh menyampaikan permintaan maaf atas adanya kasus ini.
“Sebelumnya mohon maaf dan prihatin atas kejadian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada kumparan, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT

Curhatan Korban

Di media sosialnya, korban bukan hanya bercerita soal terancam tidak dapat memiliki anak karena infeksi rahim hingga kista, tapi juga soal perlakuan lain dari pacarnya yang polisi tersebut.
Korban bercerita bahwa ia telah diselingkuhi berkali-kali oleh pelaku. Pelaku berselingkuh dengan pacarnya saat sebelum masuk Akpol dan bahkan berselingkuh juga dengan taruni Akpol.
"Aku maafin karena dia nangis-nangis," kata korban.

DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di Mapolda Sumbar. Foto: Irwanda.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga turut menyoroti kasus ini. Katanya, bila terbukti, personel tersebut harus dipecat.
"Pelaku layak di-PTDH jika benar terbukti," ucap Sahroni merujuk ke Pemberian Tidak Dengan Hormat.
"Saya minta Propam tangani dengan serius," lanjutnya.
Menurut Bendahara Umum NasDem ini jika lulusan Akpol itu terbukti melakukan tindakan hukum seperti yang beredar, Propam harus bersikap tegas dan memberi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Jika (pelaku) terbukti melakukan hal yang tidak sewajarnya, maka harusnya Polri harus bertindak segera dengan aturan yang berlaku," kata Sahroni.