Polda Aceh Segera Limpahkan Kasus Penembakan Dantim BAIS ke Jaksa

25 November 2021 11:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti saat keterangan pers gelar kasus pembunuhan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) Kapten Abdul Majid di Pidie, Aceh, Senin (1/11/2021). Foto: Ampelsa/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti saat keterangan pers gelar kasus pembunuhan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) Kapten Abdul Majid di Pidie, Aceh, Senin (1/11/2021). Foto: Ampelsa/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Proses hukum terhadap tiga pelaku perampokan dan penembakan terhadap Dantim BAIS TNI di Pidie Aceh, Kapten Abdul Majid, masih terus berlangsung.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan, proses hukum ketiga pelaku itu masih terus berjalan dan saat ini dalam proses penyidikan.
“Sudah diproses hukum, dalam proses penyidikan,” kata Winardy pada kumparan terkait informasi terbaru soal kasus penembakan Dantim BAIS tersebut, Kamis (25/11).
Dikatakan Winardy, pihaknya saat ini juga sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkara ketiga agar segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Secepatnya berkas kita limpahkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Polda Aceh dan POM TNI menangkap tiga pelaku perampokan dan penembakan terhadap Dantim BAIS TNI di Pidie, Kapten Abdul Majid. Penembakan terjadi di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Kamis (28/10).
Ketiga pelaku tersebut ialah D (43), F (42) dan M (41), mereka diamankan petugas pada Minggu (31/10) di lokasi berbeda di wilayah Pidie dan Pidie Jaya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, ketiga tiga pelaku tersebut dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 Jo Pasal 330 Jo Pasal 365 KUHP Jo UU Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau mat