Polda Bali Ciduk WN Prancis Pengedar Narkoba, Temukan 3 Senpi Ilegal di Vila
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 4,81 gram sabu dan 3 pucuk senjata api (senpi) ilegal di kamar pria yang memiliki bisnis properti tersebut.
Selain itu, polisi menemukan 28 butir peluru dengan kaliber 9x19 dan1 butir peluru dengan kaliber 22 mm.
"Kita akan lakukan pendalaman lagi terhadap kasus ini. Ini senjata membahayakan, senjata laras panjang ini otomatis dan pistol dan revolver ini bisa saja digunakan untuk kegiatan kejahatan yang bersifat teror apalagi menjelang natal dan tahun baru," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Rabu (23/12).
Danu menuturkan, kasus ini bermula dari laporan warga yang kerap melihat ada bule bertransaksi narkoba di kawasan Kuta. Polisi pun akhirnya melakukan pemantauan pada Senin (21/12), pukul 19.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu menemukan ciri-ciri terduga pelaku memasuki sebuah minimarket. Polisi mendekat namun terduga pelaku melarikan diri. Polisi pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Namun saat digeledah, polisi tak menemukan narkoba pada tubuh pria yang bisa berbahasa Indonesia, Inggris, Prancis tersebut. Polisi lalu memboyong pelaku ke vila tempat pelaku tinggal, dan menemukan sabu dan 3 senpi.
Polisi lalu membawa pelaku ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut, terutama tujuan kepemilikan senpi itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Dia diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT