Polda Bali Ciduk WN Prancis Pengedar Narkoba, Temukan 3 Senpi Ilegal di Vila

23 Desember 2020 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Bali tangkap pengedar narkoba WN Prancis, Rayan Jawab Hendri Bitar di Kawasan Kerobokan, Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Bali tangkap pengedar narkoba WN Prancis, Rayan Jawab Hendri Bitar di Kawasan Kerobokan, Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali menggerebek vila yang dihuni seorang pria berkebangsaan Prancis bernama Rayan Jawab Hendri Bitar (30), Senin (21/12). Vila ini ada di Kawasan Kerobokan, Kuta.
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 4,81 gram sabu dan 3 pucuk senjata api (senpi) ilegal di kamar pria yang memiliki bisnis properti tersebut.
Senpi tersebut adalah senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan Amerika Serikat beserta magazine, pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm buatan Rusia, dan pistol jenis NAA 22LR.
Polda Bali amankan barang bukti pengedar narkoba WN Prancis, Rayan Jawab Hendri Bitar di Kawasan Kerobokan, Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Selain itu, polisi menemukan 28 butir peluru dengan kaliber 9x19 dan1 butir peluru dengan kaliber 22 mm.
"Kita akan lakukan pendalaman lagi terhadap kasus ini. Ini senjata membahayakan, senjata laras panjang ini otomatis dan pistol dan revolver ini bisa saja digunakan untuk kegiatan kejahatan yang bersifat teror apalagi menjelang natal dan tahun baru," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Rabu (23/12).
Polda Bali amankan barang bukti pengedar narkoba WN Prancis, Rayan Jawab Hendri Bitar di Kawasan Kerobokan, Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Danu menuturkan, kasus ini bermula dari laporan warga yang kerap melihat ada bule bertransaksi narkoba di kawasan Kuta. Polisi pun akhirnya melakukan pemantauan pada Senin (21/12), pukul 19.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu menemukan ciri-ciri terduga pelaku memasuki sebuah minimarket. Polisi mendekat namun terduga pelaku melarikan diri. Polisi pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Polda Bali amankan barang bukti pengedar narkoba WN Prancis, Rayan Jawab Hendri Bitar di Kawasan Kerobokan, Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Namun saat digeledah, polisi tak menemukan narkoba pada tubuh pria yang bisa berbahasa Indonesia, Inggris, Prancis tersebut. Polisi lalu memboyong pelaku ke vila tempat pelaku tinggal, dan menemukan sabu dan 3 senpi.
Polisi lalu membawa pelaku ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut, terutama tujuan kepemilikan senpi itu.
Polda Bali amankan barang bukti pengedar narkoba WN Prancis, Rayan Jawab Hendri Bitar di Kawasan Kerobokan, Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polda Bali amankan barang bukti pengedar narkoba WN Prancis, Rayan Jawab Hendri Bitar di Kawasan Kerobokan, Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Dia diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT