WN Australia di Bali Ditangkap Usai Pesan Sabu, Ditemukan Home Industry Kratom

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konpers WN Australia yang ketahuan membuat home industri kratom di vila Di Kuta, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers WN Australia yang ketahuan membuat home industri kratom di vila Di Kuta, Bali. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pria berkebangsaan Australia, Travis James Mcleod (43), ditangkap polisi pada Kamis (5/11) lalu sekitar pukul 10.30 WITA.

James ditangkap di sebuah vila yang ditempatinya di Jalan Beraban, Taman Kerobokan, Kuta, Badung, Bali. Pria yang sudah 2,5 tahun menetap di Bali itu ditangkap karena memesan sabu seberat 0,86 gram dari 2 kurir bernama Welly (45) dan Mayun (38).

Saat menggerebek vila tersebut, polisi menemukan home industry kratom. Dia mencampur ekstrak daun kratom dengan sejumlah cairan kimia sehingga menghasilkan obat yang memberi efek sejenis narkotika.

Namun, polisi belum bisa menjerat James terkait home industry tersebut karena kratom belum terdaftar dalam Permenkes Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penggolongan Narkotika.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ini belum diatur oleh Permenkes sebagai bahan yang berbahaya. Padahal efek yang ditimbulkan sama persis dengan narkoba jenis sabu. Jadi bisa bikin melayang atau berhalusinasi sampai 7 jam. Ini termasuk juga dengan ganja," kata Kapolres Denpasar, Kombes Pol Jansen Aviatus, kepada wartawan pada Rabu (11/11).

Konpers WN Australia yang ketahuan membuat home industri kratom di vila Di Kuta, Bali. Foto: Dok. Istimewa

James mengolah ekstrak daun kratom yang diperoleh dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan mencampurnya dengan sejumlah campuran kimia menjadi dodol, kapsul, dan botol. James mengaku home industry tersebut telah dilakoni selama 6 bulan. Hasil produksinya dijual kepada turis asing yang ada di Bali dan negara asalnya.

"Kita akan berkoordinasi dengan Balai POM karena belum ada UU yang bisa pidanakan home industry ini. Tetapi terhadap pelaku dia juga kita jerat dengan UU Narkotika karena memiliki sabu. Dia pengguna sabu," kata Jansen.

Meski tak bisa dijerat pidana, Jansen akan mengembangkan kasus home industry James. Jansen menduga James memiliki jaringan di Bali dan Pontianak yang bisa membahayakan ancaman narkotika di Pulau Dewata.

Penanam kratom di Pontianak, Kalimantan Barat. Foto: AFP/LOUIS ANDERSON

Adapun dari vila yang ditempati James, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 dirigen cairan kimia, 7 botol diduga berisi cairan kimia, 3 loyang berisi serbuk warna hijau, 9 loyang berisi adonan berwarna cokelat, satu buah blender, 1 buah timbangan, dan 2 saringan plastik.

Atas perbuatannya, James dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Diketahui kratom memang belum masuk dalam golongan jenis narkotika menurut Permenkes Nomor 22/2020. Meski demikian, BNN pernah menyebut kratom dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022 atau 5 tahun masa transisi setelah ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika pada 2017.

kumparan post embed

BNN menyebut kandungan kratom 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin. Jika terus menerus dikonsumsi, kratom akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian.