Polda Bali Pelajari Surat Penangguhan Penahanan Jerinx soal 'IDI Kacung WHO'
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, pihaknya masih mempelajari surat penangguhan tersebut.
"Diterima dulu, belum lihat suratnya. Akan kami pelajari dulu," kata dia di Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/8).
Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena menyebut IDI kacung WHO di akun instagramnya. Polisi menahan Jerinx selama 20 hari agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ayah bersama istrinya mendatangi Polda Bali mengajukan surat penangguhan dengan alasan Jerinx merupakan kepala keluarga. Mereka menjamin Jerinx kooperatif selama berhadapan dengan proses hukum.
Jerinx diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Sebagian elemen masyarakat mengkritik penerapan UU ITE yang dinilai sebagai pasal karet dan menandantangani petisi di change.org, mendesak Jerinx dibebaskan.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona