Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Banten Tangkap Perantara dan Pembeli Cula Badak Jawa
26 April 2024 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Banten menangkap dua orang yang terlibat dalam perburuan liar badak Jawa atau badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah Yogi (41) warga Pademangan, Jakarta Utara dan Willy (71) warga Surabaya. Yogi ditangkap di indekos di daerah Matraman, Jakarta Timur, pada 17 Maret 2024. Sedangkan Willy ditangkap di rumahnya pada 23 April 2024.
Wadirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemburu badak Jawa bernama Sunendi alias Nendi.
Sunendi saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Dian mengatakan, Yogi berperan menjadi perantara Sunendi untuk menjual cula badak hasil buruannya kepada tersangka Willy. Sebelum ditangkap, Willy sempat melarikan diri ke China sejak tahun 2023 lalu.
"Dari rangkaian penyelidikan ini kami sudah menemukan pelaku yang menawarkan menjual dan pembelinya. Saat kita lakukan penyelidikan terhadap N (Nendi) dan Y (Yogi) ini, saudara W sempat kabur ke China, baru tanggal 22 April itu dia kembali ke Indonesia dan langsung ke Surabaya. Pada 23 April saudara W kembali ke rumahnya di Ruko Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, saat dia balik ke rumahnya itu kita tangkap," kata Dian di Mapolda Banten, Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Yogi menjual cula badak kepada tersangka Willy senilai Rp 300 juta. Namun dari bukti transaksi yang ditemukan, bukti penjualan justru senilai Rp 525 juta.
Untuk itu, polisi mengaku masih terus melakukan pendalaman untuk mencari validasi mengenai transaksi ilegal cula badak, termasuk mencari tau digunakan untuk apa cula badak tersebut.
"Transaksi antara saudara Y dengan saudara W dilakukan di Hotel Jayakarta, yang mana dapat kita buktikan dengan slip pembayaran sebesar Rp 525 juta. Tapi dari W ini mau dibawa ke mana (cula badak), kita enggak tahu, karena yang bersangkutan itu dia tutup mulut, enggak kooperatif," ungkap Dian.
"Kalau versi Y itu kisaran pasarannya sekitar Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, kita belum bisa pasti menyebutkan karena ini ada bukti penjualan sebesar Rp 525 juta, dan yang nerima itu Y. Dan Y ini hanya nerima Rp 5 juta, sisanya disetorkan ke N," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya
"Ancaman hukumannya itu 5 tahun penjara," kata Dian.