Polda Banten Ungkap Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang

15 Juni 2022 19:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Banten ungkap prostitusi online di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Banten ungkap prostitusi online di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Banten bersama Polres Kota Tangerang menangkap pelaku tindak pidana prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan dua orang pelaku.
"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HM (42) sebagai pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos). Kemudian petugas juga mengamankan sembilan orang terapis," katanya, Rabu, (15/6).
Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Petugas melakukan patroli cyber di platform Michat dan terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percakapan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras. Dan sesampainya di ruko tersebut, NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp 500 ribu, kemudian transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut.
Petugas kemudian langsung menangkap pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
"Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp 500 ribu," ungkapnya.
Pembagian hasil dari jasa itu yakni Rp 100 ribu untuk pemilik tempat, Rp 50 ribu untuk jasa operator dan sisanya untuk para terapis. Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti tiga unit handphone dan uang sebesar Rp 3 juta.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.