Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Belum Tentukan Nasib Polisi yang Minta Ibu di Bekasi Tangkap Pencabul Anak
30 Desember 2021 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota polisi yang menyuruh ibu korban kasus dugaan pencabulan di Bekasi menangkap sendiri pelakunya masih diperiksa Propam.
ADVERTISEMENT
"Akan diminta keterangan, Propam juga sedang pemeriksaan. Kemudian dari Polda inspektorat kita akan lihat SOP yang dikerjakan saat menerima laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/12).
Zulpan menegaskan, Polri berkomitmen menciptakan keadilan hukum bagi semua masyarakat. Jika nantinya anggota polisi tersebut bersalah, akan ada ketentuan yang harus dijalani sampai ada putusan sidang etik.
"Ada aturannya mekanisme disiplin dan etik tergantung tingkatan kesalahannya," kata dia.
"Yang jelas Polri komitmen dalam rangka penegakkan hukum berkeadilan bukan hanya kepada kelompok tertentu tapi semua masyarakat. Kita semua sama di mata hukum termaksud anggota polri bahkan kita lebih berat. Terkena disiplin pelanggaran etik dan disiplin bisa kena peradilan umum," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, DN melaporkan pria yang juga tetangganya berinisial AY (31) ke Polres Bekasi karena diduga mencabuli anaknya yang masih berusia 11 tahun.
Pada Selasa (21/12) pagi, DN melaporkan AY. Di hari yang sama siang harinya, DN mendapat informasi dari keluarganya bahwa AY akan pergi ke Surabaya dari Stasiun Bekasi.
Setelah memberi tahu polisi jika pelaku ingin kabur ke Surabaya, DN mendapat jawaban di luar dugaan. DN dan keluarganya diminta untuk menangkap sendiri AY oleh polisi. Pada saat itu, DN tidak menyebut siapa yang menyuruhnya menangkap sendiri AY.