Polda DIY Tangkap Anggota DPRD Bantul Terkait Kasus Penipuan Rp 150 Juta

1 Oktober 2022 12:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ ditangkap oleh Polda DIY. Ia diduga terlibat kasus dugaan penipuan.
ADVERTISEMENT
Akibat kasus penipuan ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 150 juta.
"Peristiwanya adalah penipuan dengan kerugian Rp 150 juta. Untuk tersangka inisial ESJ," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya, Sabtu (1/10).
Yuli menjelaskan bahwa korban melaporkan kasus ini pada bulan Maret 2022 silam. Dari laporan korban itu, diketahui peristiwa penipuan ini terjadi pada Januari 2018.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Pada Jumat (30/9), polisi menangkap ESJ di kediamannya. Belum ada penjelasan mengenai alasan penangkapan itu.
"Setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan, kemudian kemarin Polda DIY Direktorat Kriminal Umum telah melakukan penangkapan kepada terlapor dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Yuli.
Saat ini, ESJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Penyidik belum menjelaskan pasal yang diterapkan kepada ESJ.
ADVERTISEMENT
Polisi belum mengungkap identitas ESJ. Pihak DPRD Bantul pun belum berkomentar.