Polda Jabar akan Tindak Penjual Baju 'Thrifting'
·waktu baca 1 menit

Polda Jabar mempersilakan masyarakat melaporkan praktik jual beli baju bekas impor atau thrifting. Polisi juga akan menindak para penjual tersebut.
"Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, ketika dikonfirmasi pada Selasa (21/3).
Ibrahim belum memberikan penjelasan rinci soal tindakan yang akan diberikan. Sebab, hingga sekarang belum ada aturan dan sanksi yang jelas bagi masyarakat yang didapati menjual pakaian bekas.
Dengan demikian, akan sulit bagi penjual diproses secara hukum.
"Kalau dijual (pakaian bekas impor) tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan barang bekas impor atau thrifting senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3).
Pemusnahan ini meneruskan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo karena thrifting dinilai mematikan industri tekstil dalam negeri.
