Polda Jabar Masih Usut Kasus Dugaan Hina Santri oleh Pegiat Medsos Denny Siregar

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Postingan Denny Siregar yang membuatnya dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Postingan Denny Siregar yang membuatnya dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya. Foto: Dok. Istimewa

Ditreskrimsus Polda Jabar masih memproses kasus terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pegiat media sosial, Denny Siregar. Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang.

"Masih diproses," kata dia melalui pesan singkat, Rabu (16/12).

Yaved tak menyebut secara rinci perkembangan penyelidikan yang dilakukan. Begitupula, dia tak mengungkapkan Denny bakal dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik ataukah tidak. Namun demikian, dipastikan kasus itu ditangani oleh Polda Jabar.

"Masih berproses. (Ditangani) Polda," ucap dia.

Denny Siregar. Foto: Instagram/@dennysirregar

Sebelumnya diberitakan, Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny Siregar pada Juli 2020. Forum Mujahid terdiri dari berbagai ormas dan juga pimpinan pondok pesantren se-Tasikmalaya.

Salah satu anggota Forum Mujahid yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Tahfiz Al-Quran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan Denny Siregar dilaporkan karena telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.

Musababnya, kata Ruslan, Denny Siregar di akun Facebooknya pada 27 Juni pernah mengunggah foto dan sebuah tulisan yang dengan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG'.