Polda Jabar Persilakan Habib Bahar Ajukan Praperadilan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu akibat menganiaya sopir taksi online.
"Praperadilan itu kan haknya mereka, silahkan saja. Cuma yang jelas kan penyidik punya dua alat bukti untuk dijadikan Habib Bahar bin Smith itu sebagai tersangka, kalau mau praperadilan kan silahkan saja," kata dia melalui sambungan telepon, Jumat (30/10).
Sejauh ini, menurut Erdi, polisi masih berkoordinasi dengan petugas Lapas Gunung Sindur untuk kembali memeriksa Bahar. Adapun sebelum ditetapkan jadi tersangka, polisi telah memintai keterangan dari 11 saksi termasuk Bahar.
"Kita kan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk Habib Bahar sendiri di awal sudah dilakukan pemeriksaan," ucap dia.
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith mulai menimbang untuk mengajukan pra peradilan soal penetapan status tersangka kepada kliennya.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar menilai ada yang dilanggar oleh kepolisian atas penetapan tersangka terhadap Bahar.
"Materi (praperadilan) terkait proses penetapan tersangkanya itu, ada hal yang menurut kami dilanggar pihak kepolisian, tapi proses itu masih akan kita pertimbangkan," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (27/10).
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar lainnya, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan pra peradilan atas Polda Jabar yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
"Upaya hukum pra peradilan atas penetapan tersangka. Akan kamu ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locus-nya di sana," tutur dia.