Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Usai Putusan Praperadilan

8 Juli 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Rubby Jovan/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Rubby Jovan/ANTARA
ADVERTISEMENT
Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Hal itu setelah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Pegi oleh hakim. Hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
Pegi pun akan dibebaskan oleh Polda Jabar.
"Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, usai persidangan.
Nurhadi pun ditanya oleh wartawan, Apakah Pegi langsung dibebaskan? "Ya insyallah," katanya.
"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang akan memproses," ujar Nurhadi.
Nurhadi menyebut pembebasan Pegi akan dilakukan sesegera mungkin. "Secepatnya, begitu ya," katanya.
"Kami menerima hasil putusan ini," kata Nurhadi.
Pegi Setiawan. Foto: Dok. kumparan
Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
ADVERTISEMENT
Pihak Pegi pun mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Sidang praperadilan ini digelar sejak 1 Juli 2024.