Polda Jabar Tak Hadiri Praperadilan Pegi, Sidang Ditunda hingga 1 Juli

24 Juni 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk solidaritas untuk Pegi Setiawan terbentang di depan PN Bandung, Senin (24/6/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk solidaritas untuk Pegi Setiawan terbentang di depan PN Bandung, Senin (24/6/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky ditunda hingga 1 Juli 2024. Hal itu disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat bersama tim kuasa hukumnya, tidak memenuhi panggilan.
ADVERTISEMENT
“Kami ikuti ya, tidak tahu tidak datangnya itu kenapa. Padahal persiapan itu dalam 2 minggu harusnya sudah siap. Karena panggilan itu 2 minggu lalu diterima,” kata tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6).
“Ditunda sampai 1 Juli. Berarti 1 Juli kami datang lagi ke sini,” sambung dia.

Pengacara Curiga Polisi Ulur Waktu

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, saat ditemui di PN Bandung (24/6/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Meski mengaku tidak tahu penyebab pasti absennya Polda Jabar, Toni curiga kalau hal tersebut menjadi salah satu strategi pihak termohon dalam mengulur waktu.
“Biasanya kan kalau tidak hadir itu strategi untuk mengulur ya, melama-lamakan, dengan harapan berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap. Tetapi kami sudah mengantisipasi,” ujar dia.
Selain itu, Toni juga mengaku pihaknya telah menyurati Jaksa Agung agar mengingatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat supaya tidak buru-buru mengeluarkan pernyataan lengkap atas berkas Pegi yang telah diserahkan oleh Polda Jabar pada Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
“Kami menyurati Jaksa Agung agar mengingatkan ke Kejaksaan Tinggi, agar tidak buru-buru menyatakan lengkap, karena kasus ini sudah jadi perhatian publik. Juga ada sinyal dari Bapak Kapolri, bahwa penyidikan terdahulu saja itu tidak mengedepankan scientific crime investigation,” katanya.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di jadwalkan pada hari ini Senin (24/6), seperti dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung di laman resminya.
"Tanggal Sidang: Senin, 24 Juni 2024. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama,” demikian tertera di sana.
Selain itu, tercatat juga permohonan praperadilan teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Adapun gugatannya didaftarkan pada Selasa (11/6).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar."
ADVERTISEMENT