Polda Jabar Terima Limpahan Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar dari Polda Metro

6 Januari 2022 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (3/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (3/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jabar dipastikan telah menerima berkas pelimpahan perkara Habib Bahar bin Smith dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan pelapor Habib Husin Shahab.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, perkara itu berkaitan dengan ceramahnya yang dinilai memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan bukan orang Arab. Pelintiran itu dinilai mengandung ujaran kebencian.
"Bahwa pada hari ini kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (6/1).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat memberi keterangan terkait penanganan kasus Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung pada Rabu (5/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Berkas perkara, menurut Ibrahim, dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian dugaan tindak pidana berada di wilayah Jabar. Ke depan, dia memastikan, perkara yang telah dilimpahkan akan ditangani secara profesional dan akuntabel.
"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain laporan kasus di Polda Metro Jaya, Habib Bahar juga dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan tindak pidana menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Belum diketahui, apakah laporan di Polda Jabar ini sama seperti dugaan ujaran kebencian yang menyinggung Jenderal Dudung atau bukan. Namun, Habib Bahar kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
Selain Habib Bahar, adapula tersangka lain berinisial TR yang merupakan pengunggah konten video ceramah Bahar di YouTube.