Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penghinaan Presiden Jokowi

13 April 2020 12:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga. Foto: Dok. Polda Jawa Barat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga. Foto: Dok. Polda Jawa Barat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Polda Jawa Barat menangani sembilan kasus yang terdiri dari sembilan pelaku berkaitan dengan konten hoaks COVID-19. Dari sembilan pelaku, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terkait juga dengan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Untuk terkait dengan kasus hoaks, Polda Jabar berserta dengan jajaran telah kemarin menemukan ada sembilan kasus. Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan dan yang dua kami lanjutkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (13/4).
"(2 kasus) Konten terkait dengan penghinaan presiden," lanjutnya. Ia tidak menyebutkan secara rinci identitas dua tersangka.
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kedua tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu ditangani jajaran Polres Bogor dan Ditreskrimsus Polda Jabar. Dua tersangka tersebut pun dipastikan tidak ditahan karena mempertimbangkan kondisi pandemi virus corona.
"Dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," ucap dia.
Erlangga mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial. Menurut dia, isu penanganan corona bakal diinformasikan secara resmi oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Tentunya biarkan masyarakat bisa mengacu apa yang disampaikan pemerintah dan tidak untuk menyebarkan berita-berita hoaks terkait virus corona," kata dia.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!