news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Pinjol di DIY, Total 7 Orang

18 Oktober 2021 11:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jabar kembali menetapkan enam orang tersangka usai penggerebekan kantor pinjol ilegal di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan demikian, total sudah terdapat tujuh tersangka berkaitan dengan kasus pinjol ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk update sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya lagi, selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di kantornya, Senin (18/10).
Adapun enam tersangka yang baru ditetapkan tersebut berperan sebagai pengawas, perekrut debt collector atau bagian HRD hingga IT support. Ada dua HRD yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas para tersangka itu antara lain GT selaku Asisten Manajer; AZ selaku HRD; MZ selaku IT Support; RS selaku HRD; AB selaku Desk Collection; EA selaku Team Leader Desk Collection,' dan EM selaku Desk Collection.
"Dua orang sebagai human resource dia merekrut di awal, karena penyampaiannya itu yang bersangkutan (debt collector) diterima sebagai call center, bukan sebagai debt collector," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Kemudian satu orang kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT Support, yang menyediakan seluruh IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," lanjut dia.
Desk collection atau yang disingkat deskcoll merupakan sebuah profesi dengan tugas dan fungsi utama yaitu menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui telepon.
Roland menambahkan, 79 orang yang sebelumnya telah dipulangkan masih berstatus sebagai saksi dan diminta agar wajib lapor. Kini, kata dia, polisi juga masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan sedang membidik pemilik perusahaan pinjol tersebut.
"Belum masih kita dalami dulu (owner-nya) diharapkan dalam waktu singkat bisa kita amankan," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 29 Undang-Undang ITE Juncto 45 b Pasal 32 Pasal 34 dengan ancaman pidana mulai dari 9 tahun.
ADVERTISEMENT
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews