Polda Jateng Gerebek Kantor Pinjol di DIY, 1 Debt Collector Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 4 orang diduga sebagai karyawan PT AKS. Mereka adalah Direktur PT AKS, dua orang debt collector, dan satu orang pegawai HRD PT AKS.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengatakan, terungkapnya sistem kerja penagihan pinjol ini usai pihaknya mendapat laporan dari warga Kabupaten Semarang yang menjadi korban penagihan pinjol .
Warga bernama Erna itu meminjam uang melalui aplikasi Simple Loan pada 1 September 2021. Namun, uang pinjaman tak kunjung cair.
"Korban ditawari oleh salah satu aplikasi pinjol, lalu setelah disetujui pihak pinjol mengaku telah mengirimkan sejumlah uang. Tapi setelah dicek uang itu tidak ada," ujar Lutfhi di Mapolda Jateng, Selasa (13/10).
Namun, setelah beberapa hari, Erna justru mendapat teror dari pihak pinjol. Mereka meminta Erna segera melunasi utangnya.
ADVERTISEMENT
"Dia (PT AKS) menggunakan debt collector dan menagih uang ke korban disertai dengan ancaman dan konten-konten pornografi," jelas Luthfi.
Di lokasi yang sama, Direskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, satu orang debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari yang diamankan, 1 orang DC (debt collector) kami tetapkan sebagai tersangka atas nama AKA umur 26 tahun," urai Johanson.
Polisi Buru Pendana Pinjol, Diduga WNA
Polisi masih mendalami adanya tersangka baru. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang mendanai PT AKS. Polisi menduga dana berasal dari luar negeri.
"Akan kita dalami untuk yang lain, termasuk tersangka lainnya. Atau pendananya yang dimungkinkan seorang WNA," sebut dia.
Johanson mengungkap, berbagai cara kotor dilakukan oleh perusahaan pinjol ini untuk menagih utang kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Mereka katakan kalau tidak bayar akan kirim ke semua WA kalau (korban) menipu. Ada foto vulgar diedit, dikirim. Sehingga korban merasa malu, ada pemerasan dan ancaman," ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka AKA bakal dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Johanson.
Belakangan marak kasus pinjol ilegal dan penagihan dengan ancaman. Kepolisian pun bergerak cepat untuk menggerebek dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis haram ini.
---------------------------------
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT