Polda Jateng Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Syekh Puji

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Syekh Puji. Foto: Twitter/@shonenxnaifu
zoom-in-whitePerbesar
Syekh Puji. Foto: Twitter/@shonenxnaifu

Polda Jateng menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Pujiono Cahyo Widianto (PCW) atau Syekh Puji. Penyelidikan dihentikan karena kurangnya keterangan saksi dan alat bukti.

Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus ini muncul setelah adanya pengakuan dari Apri Cahyo yang merupakan keponakan dari Syekh Puji.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah dan ke Mabes Polri.

Kasubdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, AKBP Sunarnoaat konferensi pers. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan

Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 18 saksi termasuk saksi ahli pidana dan dokter untuk memvisum anak DTA.

“Dari pengakuan saudara saksi Apri Cahyo, ini masih keponakan dari terlapor PCW alias SP, yang mengatakan bahwa sekitar Juni 2016 terjadi pernikahan siri PCW terhadap anak DTA yang dihadiri saksi Apri dan saksi lainnya,” kata Sunarno di kantornya, Kamis (16/7).

“Saksi-saksi tersebut tidak ada yang mengiyakan apa yang dikatakan saudara Apri ini,” kata tambahnya.

kumparan post embed

Selain itu, polisi telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, tidak menunjukkan adanya kekerasan, pencabulan atau persetubuhan.

“Kita juga lakukan visum terhadap DTA ini, didampingi PPT Dinsos Kota Magelang di rumah sakit Tidar. Hasil visum tersebut, selaput dara dari anak DTA masih utuh tidak ada bukti kekerasan. Maka untuk pencabulan atau persetubuhan, gugur,” ucap Sunarno.

Lebih lanjut, Sunarno menuturkan tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui ketika Syekh Puji menikahi korban yang kala itu masih berusia 7 tahun.

“Ada 2 flashdisk, pertama rekaman testimoni Endar, dia mengatakan sudah melakukan langkah klarifikasi dan menemui DTS dan Endang (ibu DTA). Tapi di rekaman ini hanya testimoni dia melakukan ini itu," ujar dia.

"Satu lagi, percakapan Endar dan Endang, Ibu DTA bahwa di sini tidak ada yang mengatakan telah terjadi pernikahan, tidak ada,” tambahnya.

kumparan post embed

Meski penyelidikan dihentikan, Sunarno menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus ini dapat dilanjutkan jika ada bukti baru.

"Kasus atau pengaduan Endar di Jateng dan Wahyu di Mabes Polri tidak ada barang buktinya. Untuk berikan kepastian hukum, penyelidikan kita hentikan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada novum baru atau bukti baru kita akan buka kembali," tegasnya.

Syekh Puji Membantah Lakukan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Syekh Puji sudah membantah dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia mengatakan, peristiwa ini berawal dari adanya permintaan sejumlah uang dan ancaman.

Syekh Puji menegaskan jika kabar yang beredar telah mencemarkan nama baiknya.

"Bahwa tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," ucap dia.

embed from external kumparan