Polda Jatim Olah TKP Usut Dugaan Eksploitasi Anak di SPI Julianto
ยทwaktu baca 2 menit

Ditreskrimum Polda Jatim menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang terletak di Aji Kota Batu, Rabu (13/7).
Hal ini terkait kasus dugaan eksploitasi siswa oleh diduga pemilik sekolah, yaitu Julianto Eka Putra.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.
"Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan, Rabu (13/7).
Dirmanto membeberkan pihaknya mendapatkan laporan bahwa Julianto memperkerjakan siswanya yang masih di bawah umur.
"Atas laporan itu JE (Julianto Eka) diduga mempekerjakan anak-anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,"imbuhnya.
Dia menambahkan, terkait laporan tersebut Julianto dikenakan dengan Pasal 761 i juncto Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar dia.
Julianto juga tersandung kasus pelecehan seksual terhadap beberapa siswi sekolah SPI Batu.
Kasusnya kini tengah disidangkan. Kasus tersebut berawal dari laporan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Laporan ini didasari dari pengakuan seorang siswi yang menjadi korban pelecehan oleh Julianto.
Dia mengaku bahwa Julianto melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sebanyak 15 kali. Siswi tersebut juga mengungkapkan bahwa korbannya tidak hanya dirinya melainkan ada kakak dan adik kelasnya.
Pada tahun 2021, dia bersama korban lainnya akhirnya berani bicara dan melaporkan kejadian yang mereka alami ke Komnas PA dengan membawa bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Julianto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya.
Komnas PA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim pada tanggal 29 Mei 2021. Setelah pelaporan itu, akhirnya beberapa korban lainnya juga ikut melapor ke Komnas PA.
Selang beberapa waktu sejak pelaporan Komnas PA pada Mei 2021, penyelidikan dibuka. Hingga akhirnya Julianto ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Julianto telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang untuk menjalani sidang lanjutan.
