Polda Jatim Periksa Kadivpas Kumham Riau Terkait Investasi MeMiles

15 Januari 2020 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Jatim memeriksa Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Maulidi Hilal, terkait keterlibatannya di investasi bodong PT Kam and Kam (MeMiles).
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Maulidi telah lima bulan bergabung dan mendapat beberapa reward dari investasi MeMiles.
Gidion mengatakan Maulidi diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Pekanbaru, pada Selasa (14/1) siang.
"Di beberapa item top up promo, dia termasuk yang paling tinggi, yakni VIP, setornya Rp 50 juta dan dapat Rp 50 miliar," ujarnya, Rabu (15/1).
Dengan top up sebesar itu, kata Gidion, member MeMiles akan mendapatkan uang cukup besar dalam waktu singkat.
Selain itu, Gidion juga menyebut Maulidi dalam akun media sosialnya selalu menyebut mendapatkan empat mobil dari ikutan MeMiles. Namun setelah dicek, Maulidi hanya mendapat dua mobil. Mobil yang dimaksud adalah Fortuner dan Pajero. Dua mobil itu kini disita Polda Jatim.
Barang bukti rewards yang dijanjikan untuk member MeMiles. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Gidion juga mengatakan PT Kam and Kam juga kerap memerintahkan anggotanya untuk memberi testimoni yang berlebihan agar menarik member lain.
ADVERTISEMENT
Bahkan, lanjut dia, tak jarang membayar orang untuk mengatakan testimoni palsu.
"Ini cara dari MeMiles untuk membuat member percaya bahwa dia sudah dapat. Ketika dia dapat disuruh ngomong. Bahkan, ada yang tidak dapat apa-apa dan dibayar untuk mengatakan dapat mobil Hammer," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah meringkus dua orang tersangka KT (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap di Jakarta. Mereka menjalankan investasi MeMiles bodong dengan omzet Rp 750 miliar.
Terhitung selama 8 bulan beroperasi, MeMiles sudah memiliki member 264 ribu orang. Setiap member diwajibkan mengunggah dan mendaftar di aplikasi MeMiles. Setelah registrasi, member diminta top-up dana investasi. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
MeMiles memberikan reward bagi member dengan nilai top-up tertinggi. Rewardnya beragam, mulai dari ponsel, motor, mobil, perhiasan berlian. Setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga akan diberikan reward.
Itulah sebabnya, aplikasi itu banyak peminatnya. Skemanya hampir mirip dengan bisnis multi-level marketing.
Total Rp 122 miliar uang sebagai barang bukti telah disita Polda Jatim dari MeMiles. Selain itu, ada 19 mobil juga disita.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, investasi bodong itu dijalankan tersangka yang berdiri sejak delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghentikan izin MeMiles pada Agustus 2019 lalu.