Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Amblasnya Jalan Raya Gubeng
3 Januari 2019 16:29 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng di Surabaya. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Frans menyebut penetapan dua tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 39 saksi.
ADVERTISEMENT
"Ada 39 saksi dan tersangka seperti telah disampaikan Kapolda ada dua," tegas Frans kepada kumparan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (3/1).
Namun demikian, Frans enggan membeberkan identitas dari dua tersangka itu. Akan tetapi sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini yakni dari kontraktor yang menangani proyek pembangunan basement RS Siloam.
"Yang jelas Pak Kapolda bilang ada dua tersangka. Kami masih mendalami beberapa keterangan saksi dan barang bukti di lapangan untuk mengusut kasus ini," ucapnya.
Frans menambahkan, kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng ini merupakan hal serius. Sebab jalan tersebut sangat vital yang menyangkut kepentingan publik. Sehingga pihaknya tetap melakukan penyidikan meski jalan tersebut saat ini sudah pulih.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan itu, kata Frans, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim kembali mendatangi lokasi TKP amblasnya jalan tersebut. Mereka ke TKP untuk mengambil sampel sebagai barang bukti tambahan. Artinya, ini kali kedua Labfor Polda Jatim mengambil sampel di lokasi kejadian.
"Ternyata ada kekurangan dan labfor ambil lagi untuk teknis penyelidikan tambahan. Labfor mencocokkan fisik jalan dan membawa sampelnya. Soal apa nanti hasilnya akan diungkap di pengadilan," tutup Frans