Polda Jatim Usut Kasus Dugaan Pendeta yang Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun

3 Maret 2020 16:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jatim telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang pendeta di salah satu gereja di Surabaya berinisial HL. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah memulai penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Untuk laporannya sudah kita terima dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (3/3).
Trunoyudo menuturkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam laporan itu. Namun ia belum bisa membeberkan saksi-saksi yang sudah diminta keterangannya.
"Ya saksi sudah ada yang kita minta keterangan, dalam penyelidikan tentu kita membutuhkan keterangan dari saksi dan mengumpulkan bukti-bukti permulaan," ucap Trunoyudo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Trunoyudo tidak bisa memberikan perkembangan lebih jauh dalam penyelidikan kasus ini. Namun ia memastikan Polda Jatim akan mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pendeta HL.
"Kita pastikan akan mengusut tuntas kasus ini, teman-teman mohon bersabar dan beri kita waktu untuk menyelidiki kasus ini," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, seorang jemaat berusia 26 tahun melaporkan pendeta gereja di Surabaya berinisial HL terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Laporan itu tertera dengan nomor LPB/155/ II/ 2020/UM/SPKT pada Rabu 20 Februari.
Juru bicara keluarga korban, Jeannie Latumahina, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual itu dilakukan HL saat korban berusia 9 tahun. Aksi bejat itu terus oleh dilakukan HL selama 17 tahun hingga korban berusia 26 tahun.
Jeannie menyebut, kasus ini baru terungkap ketika korban akan menikah. Rencananya upacara pemberkatan pernikahan itu akan dipimpin oleh pendeta HL. Namun korban menolak keras pendeta HL memimpin pemberkatan.
Jeannie mengatakan korban mengalami depresi berat setelah menceritakan kasus yang dialaminya. Menurutnya saat ini yang dibutuhkan oleh korban yakni dukungan dari keluarga dan masyarakat.
ADVERTISEMENT