Polda Jawa Barat Siap Bubarkan Kegiatan HTI

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yusri Yunus (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusri Yunus (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Polisi Daerah Jawa Barat melarang seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Larangan diumumkan setelah organisasi ini dicabut status hukumnya oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah ada putusan bahwa HTI bubar. Jadi segala bentuk kegiatan apa pun mengatasnamakan HTI akan dilarang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/7), seperti dilansir Antara.

Yusri menuturkan, polisi tidak akan memberikan izin apa pun untuk kegiatan yang mengatasnamakan HTI. "Misalkan ada aktivitas di kantor HTI dengan massa 200 orang atau lebih, itu bisa dibubarkan karena membawa nama organisasi," kata dia.

Polisi tetap akan membolehkan HTI berkegiatan di dalam kantor. Namun, hanya untuk berdiskusi atau rapat yang tidak melibatkan banyak orang.

"Kalau dia melaksanakan secara pribadi, di kantornya, semacam rapat itu, silakan. Kalau kegiatannya melibatkan ratusan, akan dibubarkan," kata Yusri.

Sebagai informasi, Pemerintah mencabut badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.