Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Selamatkan 4,3 Juta Jiwa
ยทwaktu baca 3 menit

Jajaran Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika. Petugas berhasil membongkar sebuah industri rumahan (clandestine laboratory) berskala besar yang memproduksi narkotika golongan I jenis Zenith di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.
Langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen institusi kepolisian dalam melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif yang berpotensi merusak saraf pusat secara permanen.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kepekaan petugas dalam merespons laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat. Melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan yang matang, tim gabungan mulanya mengamankan seorang kurir berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan P, polisi menyita 120.000 butir Zenith.
Berbekal keterangan awal tersebut, petugas memetakan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik produksinya dari luar kota. Tanpa membuang waktu, tim gabungan Polda Metro Jaya bergerak memburu tersangka hingga ke Jawa Tengah.
Pada Kamis (9/4), petugas berhasil meringkus tersangka D di kediamannya di Semarang. Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan sebuah gudang tersembunyi yang telah disulap menjadi laboratorium produksi narkotika.
Dalam penggerebekan lab tersebut, petugas menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar, serta temuan fantastis berupa 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang. Polisi juga mengamankan deretan mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa fokus utama Polri dalam pengungkapan kasus ini bukanlah sekadar menghitung nilai materiil barang bukti, melainkan dampak krusial terhadap keselamatan publik.
"Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian," tegas Kabid Humas dalam keterangan resminya di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4).
Pihak kepolisian menyadari bahwa jaringan ini memiliki target pasar utama di kalangan remaja dan pekerja. Oleh karena itu, keberadaan pabrik berkapasitas raksasa ini dinilai sebagai ancaman nyata bagi pilar masa depan bangsa.
Para tersangka yang telah diamankan kini harus bersiap menghadapi ancaman pidana maksimal. Mereka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sejumlah nama yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) demi memastikan sindikat ini hancur hingga ke akar-akarnya.
"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika," imbau Budi.
