Polda Metro Akan Gelar Perkara Kasus Demo 1812 soal Tuntut Rizieq Bebas

Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam demo menuntut Habib Rizieq bebas, yang digelar 18 Desember lalu (1812). Di antaranya, Ketua PA 212, Slamet Maarif, dan koordinator aksi, Rizal Kobar.
Setelah mereka diperiksa, Polda Metro berencana untuk melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut.
"Sekarang ini rencana akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang dipersangkakan sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (7/1).
Namun, Yusri tidak menjelaskan jadwal gelar perkara dilakukan. Ia juga tidak menyebutkan apakah gelar perkara dilakukan menentukan tersangka.
"Kita menunggu hasilnya seperti untuk yang telah dilakukan pemeriksaan, sambil kita melengkapi alat bukti yang lain. Bukti petunjuk, bukti surat dan bukti petunjuk saksi-saksi ahli," kata Yusri.
Penyelidikan demo 1812 dilakukan terkait munculnya kerumunan dalam acara tersebut. Polisi melarang adanya kerumunan dengan alasan Jakarta masih berstatus PSBB di tengah pandemi corona.
Massa yang telanjur datang ke lokasi aksi di patung kuda, Monas, Jakarta Pusat pun dibubarkan paksa polisi.
