Polda Metro akan Minta Klarifikasi Hakim MK Guntur Hamzah soal Pemalsuan Dokumen

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap klarifikasi. Termasuk menanyakan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pelapor.
"Penyidik masih melakukan klarifikasi pendalaman terhadap semuanya termasuk pelapor," kata Trunoyudo, Selasa (21/3).
Kasus ini juga diselidiki Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam sidangnya, majelis memutuskan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah terbukti mengusulkan perubahan frasa dalam putusan itu. Tindakannya dinilai melanggar etik sehingga dijatuhi sanksi teguran tertulis.

Saat ditanya apakah Polda Metro Jaya akan memeriksa Guntur Hamzah sebagai pihak yang telah disanksi MK, Trunoyudo mengiyakan.
"Iya artinya yang berpotensi mengetahui," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya Zico melaporkan 9 hakim MK dan 2 panitera ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.
Dalam laporan itu, pihak terlapor yakni 9 hakim MK dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Pada laporan kali ini kita membuat laporan (terhadap) 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon Maulana selaku pengacara Zico kepada wartawan, Rabu (1/2).