Polda Metro akan Minta Klarifikasi Hakim MK Guntur Hamzah soal Pemalsuan Dokumen

21 Maret 2023 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan pemalsuan dokumen terkait perubahan kalimat dalam putusan gugatan pergantian Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap klarifikasi. Termasuk menanyakan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pelapor.
"Penyidik masih melakukan klarifikasi pendalaman terhadap semuanya termasuk pelapor," kata Trunoyudo, Selasa (21/3).
Kasus ini juga diselidiki Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam sidangnya, majelis memutuskan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah terbukti mengusulkan perubahan frasa dalam putusan itu. Tindakannya dinilai melanggar etik sehingga dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
Saat ditanya apakah Polda Metro Jaya akan memeriksa Guntur Hamzah sebagai pihak yang telah disanksi MK, Trunoyudo mengiyakan.
"Iya artinya yang berpotensi mengetahui," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya Zico melaporkan 9 hakim MK dan 2 panitera ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, pihak terlapor yakni 9 hakim MK dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Pada laporan kali ini kita membuat laporan (terhadap) 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon Maulana selaku pengacara Zico kepada wartawan, Rabu (1/2).