Polda Metro Akan Periksa Warga Blokir Tol Jatikarya: Ini Melawan Hukum

15 April 2023 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tol Jatikarya hanya dibuka 1 lajur, pada Rabu (12/4), sesuai dengan kesepakatan antara ahli waris dan pihak kepolisian.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tol Jatikarya hanya dibuka 1 lajur, pada Rabu (12/4), sesuai dengan kesepakatan antara ahli waris dan pihak kepolisian. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para warga yang memblokir Tol Jatikarya, Bekasi. Sebab, aksi unjuk rasa yang dilakukan para warga ini sudah mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dilakukan masa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Terkait Pasal 109 KUHP, 193 KUHP, ancamannya 9 tahun," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (15/4).
Hengki mengaku pihaknya telah mengantongi identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pemblokiran jalan tol tersebut. Mereka pun bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Sejumlah warga ahli waris saat melakukan aksi penutupan jalan Tol Jatikarya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/4/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
"Siapa inisiator, siapa head locker yang menganjurkan ini, periksa mulai hari Senin. Siapa yang duduk di sini periksa semua, melanggar hukum proses," tegasnya.
Tindakan tegas ini, menurut Hengki perlu dilakukan lantaran sudah banyaknya masyarakat yang mengeluh atas aksi pemblokiran jalan tersebut.
"Ini sudah sangat meresahkan banyak yang komplain. Kita dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas. Sekali lagi Kalau kelompok ini merasa menuntut haknya, tapi tidak boleh mengambil hak orang lain," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Kedua ruas Tol Jatikarya hingga Rabu (12/4) hanya dibuka 1 jalur saja, baik ke arah Jagorawi maupun ke arah Cibubur.
Pemblokiran ini dilakukan para warga yang mengaku sebagai ahli waris menuntut pembayaran Rp 218 miliar atas ganti rugi tanah, yang menurut mereka mestinya telah dibayarkan sejak 2017.