Polda Metro Akan Sanksi Tegas AKBP Bintoro Dkk Jika Terbukti Melakukan Pemerasan

29 Januari 2025 20:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan rekannya secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tegas disiapkan apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka pembunuhan bernama Arif Nugroho. Sementara rekan Bintoro adalah AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini, kasus ini dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/1).
Di lokasi yang sama, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo A. Harahap, memastikan keempatnya sudah dipatsus agar proses penyelidikan berjalan lancar. Sidang etik bakal segera digelar dalam waktu dekat ini untuk menentukan ada atau tidaknya sanksi etik yang dikenakan.
ADVERTISEMENT
"Dari Bid Propam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerasan itu terungkap usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan Bintoro diminta mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (26/1).