Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi dan Dishub DKI belum menindak pengguna skuter listrik yang melanggar aturan. Sejauh ini, sifatnya hanya imbauan meski sanksi tilang sudah bisa dijalankan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, aturan terus disusun dan saat ini aturan sudah selesai dibahas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, aturan skuter listrik sudah tinggal ditandatangani.
"Sudah ada aturan pergub tentang skuter listrik, iya khusus (skuter listrik) sudah ada, tinggal ditandatangani," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Menurut Yusri, Pergub itu tidak berbeda jauh dengan kesepakatan bersama yang dikeluarkan saat ini. Di antaranya penggunaan skuter listrik di kawasan tertentu seperti GBK, bandara, dan kawasan wisata.
Selain itu juga batasan usia pengguna skuter listrik. Lalu penggunaan alat keselamatan bagi pengendara.
"Ini kesepakatan kita sosialisasikan. Ini supaya enggak jalan-jalan semaunya," kata Yusri.
"Disampaikan oleh Dishub dan ada Ditlantas, disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakam cuma di kawasan tertentu saja, sehingga dari pihak Grab-nya sudah banyak memindahkan juga. Semua dimasukkan ke 3 kawasan ini, dengan ketentuan pertama 17 tahun usia, kedua menggunakan helm, pelindung tangan dan kaki," kata Yusri.
Saat itu, polisi melarang pengguna skuter listrik berkendara di jalan raya hingga jalur sepeda. Mereka hanya diizinkan menggunakan skuter listrik di tempat-tempat yang sudah bekerja sama.
ADVERTISEMENT
Polisi akan melakukan imbauan terlebih dahulu dan mengarahkan pengguna ke area yang diizinkan. Bila pengguna mencoba melarikan diri saat diimbau, polisi akan menilang pengguna.