Polda Metro Bakal Rapat Bareng KPK Bahas Supervisi Kasus Pemerasan SYL

9 November 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menyebut KPK telah merespons surat permohonan supervisi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang dialami eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, KPK meminta waktu untuk melakukan rapat koordinasi bersama penyidik guna menentukan perlu tidaknya supervisi ini.
"KPK RI akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (9/11).
Namun demikian, Ade belum merinci lebih jauh soal waktu rapat ini akan dilakukan.
Ia pernah menjelaskan permohonan supervisi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi Polda Metro dalam penyidikan dugaan pemerasan itu.
"Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," kata Ade, Jumat (13/10).
ADVERTISEMENT
Surat permohonan supervisi ini pertama kali dilayangkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke pimpinan KPK. Tepatnya pada 11 Oktober 2023. Polda ajak KPK usut untuk mengusut bersama dugaan pemerasan SYL.
Karena tak kunjung mendapat jawaban, pada 18 Oktober, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan surat permohonan tersebut, kali ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Di dalamnya meminta agar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK segera melakukan supervisi perkara ini.