Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polda Metro Bakal Razia HP Anggota, Cegah Main Judi Online
25 Juni 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bakal merazia handphone milik anggotanya. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan adanya polisi yang terlibat dalam praktik judi online.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan, sanksi akan diberikan kepada anggota yang terbukti terlibat dalam judi online.
"Kami juga ke dalam juga melakukan penertiban juga dengan razia-razia handphone dan jika dapat kita akan kita sanksi," kata Karyoto di Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6).
Karyoto menjelaskan, upaya pemberantasan judi online kini memang tengah diupayakan pihaknya. Tak hanya di internal, berbagai pengungkapan kasus pun terus dilakukan.
Selain dari segi penindakan, mantan Deputi Penindakan KPK ini menilai, edukasi kepada masyarakat juga perlu dikedepankan terkait persoalan judi online ini.
"Yang paling penting edukasi masyarakat. Sekali pun bandarnya dari luar negeri kalau tidak ada yang pasang mati sendiri judi online itu. Yang penting masyarakat harus sadar kalau itu merugikan," ungkap dia.
Hotline Pengaduan Polisi Main Judi Online
Divisi Propam Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya anggota kepolisian ikut bermain judi online.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, menjelaskan dukungan dari masyarakat diperlukan untuk pihaknya bisa segera memberantas judi online, khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.
"Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya," ujar Syahar dalam jumpa pers, Jumat (21/6).
Masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui hotline: 0855 5555 4141.
"Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ," jelasnya.
ADVERTISEMENT