Polda Metro Belum Tahu Para Aktivis Demo Bikin Serikat dalam Tahanan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam saat di Wawancarai di Polda Metro, Kamis (9/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam saat di Wawancarai di Polda Metro, Kamis (9/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya menegaskan belum menerima informasi terkait dugaan pembentukan serikat oleh aktivis yang ditangkap usai rangkaian aksi akhir Agustus di dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam mengatakan pihaknya akan memastikan kebenaran isu tersebut.

“Nanti kami pastikan ya, nanti kami pastikan. Kami tidak mendapat informasi tersebut,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10).

Terkait nasib para tahanan, Ade menegaskan, ia menghormati perlindungan serta hak-hak para tahanan, mulai dari kesehatan, makanan, hingga komunikasi dengan keluarga.

“Hak-hak tahanan itu sangat kami perhatikan. Kesehatan, kemudian berkomunikasi, berinteraksi dengan keluarga, kemudian makan, sudah dijelaskan beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Prinsip praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan terhadap para tahanan.

“Prinsip-prinsip praduga tidak bersalah itu juga sangat kami junjung tinggi. Jadi orang-orang yang belum dinyatakan bersalah, nanti tahapan selanjutnya adalah proses penuntutan, persidangan, hingga nanti akhirnya ada vonis,” ujar Ade.

Bentuk Serikat karena Ada Penyiksaan

Dari informasi yang beredar, para aktivis itu membentuk serikat karena sama-sama menerima siksaan selama dalam tahanan. Namun, hal ini lagi-lagi dibantah oleh Polisi.

"Jadi sempat ada informasi tersebut. Salah satu tersangka menyebutkan adanya tersangka lain yang telah dilakukan penganiayaan. Setelah dicek tidak benar dan sudah dilakukan proses pemeriksaan kesehatan," kata Ade Ary.

Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terhadap pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta.

Di antara 6 tersangka ada 4 aktivis yang ditahan karena diduga menghasut pelajar untuk berdemonstrasi.

"Penyidik memiliki keyakinan untuk menetapkan 6 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam jumpa pers, Selasa 2 September 2025.

Keenam tersangka itu, yakni:

  1. Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

  2. Staf Lokataru, Muzaffar Salim

  3. Admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar

  4. Admin Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein

  5. Pembuat tutorial dan penyebar bom molotov, RAP alias Profesor R

  6. Wanita yang menyiarkan langsung demo di TikTok, FL