Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bicara opsi menjemput paksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, bila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
"Ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada Rabu (1/1).
Firli sempat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan di Bareskrim Polri pada 28 November 2024 lalu. Namun, Firli tidak memenuhi panggilan itu.
Ade belum membeberkan kapan rencananya pemanggilan kedua dilakukan.
"Yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud," ucap dia.
Ade menambahkan, penanganan kasus Firli yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mendapat dukungan penuh dari KPK.
ADVERTISEMENT
Dia pun menyebut proses pelimpahan dan koordinasi berkas perkara dengan jaksa di Kejati Jakarta tak menemui kendala. Diharapkan, berkas perkara bisa segera rampung dan bisa diajukan ke persidangan.
"Bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, profesional pasti tuntas," ujar dia.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Ia menyebut Firli tidak hadir karena ada acara pengajian di rumahnya.
"Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," kata Ian dalam konferensi pers di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada niat satu pun beliau untuk mangkir. Kenapa? Karena setiap kali ada pemeriksaan panggilan, kami menanyakan materi, apalagi yang mau digali oleh beliau. Hal apa saja yang ingin dimintai keterangan, pihak-pihak penyidik tidak dapat menjelaskan hal itu. Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa," tambahnya.
Ultimatum Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menegur Ade terkait kelanjutan penanganan kasus Firli Bahuri dan Alex Marwata. Karyoto menanyakan kapan kasus ini bisa selesai.
"Ada Dirkrimsus?" kata Karyoto.
"Siap jenderal," jawab Ade Safri.
"Buka telinga lebar-lebar ya. Kira-kira berapa lama akan selesai?" tanya Karyoto.
Karyoto mengatakan dua kasus itu merupakan utangnya yang belum terselesaikan. Dalam sepekan ke belakang, dia mengaku sedang fokus untuk dapat menuntaskan utangnya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita memang konsen untuk kita tuntaskan dan Kortastipidkor juga mendorong ini akan dituntaskan," kata dia.
Kasus Firli
Adapun dalam kasusnya, Firli kembali dipanggil oleh penyidik Polda terkait dengan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dia diduga memeras SYL.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Dia juga sudah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun permohonan dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh, tetapi hingga kini tak kunjung didaftarkan lagi.
ADVERTISEMENT
Kasus Firli ini sudah menggantung lebih dari satu tahun. Firli belum ditahan dan juga disidangkan.