Polda Metro Bongkar Pesta Seks Gay di Apartemen Jaksel, Obat Anti-HIV Ditemukan

3 Februari 2025 17:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membongkar pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (1/2) malam di salah satu kamar apartemen.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya mengamankan 56 pria yang terlibat dalam pesta tersebut.
"Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun mandi.

Tiga Tersangka Ditahan

Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R dan RE alias E, yang disebut sebagai penyewa kamar hotel, serta BP alias D, yang bertindak sebagai perekrut peserta pesta.
"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya
ADVERTISEMENT
Ade Ary menjelaskan, BP alias D berperan mengundang peserta.
"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 1 hingga Rp 7,5 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 36 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, penyidik turut menjerat para tersangka dengan Pasal 296 KUHP terkait tindakan memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
ADVERTISEMENT