Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polda Metro: Briptu Christy Ditangkap Sendirian di Hotel Grand Kemang
10 Februari 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Briptu Christy diamankan sendirian di hotel tersebut.
"Sendiri dia di situ," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (10/2).
Zulpan juga menampik kabar soal tindak asusila yang dilakukan Briptu Christy. Ia menyebut Polda Metro hanya membantu mengamankannya.
"Tidak (Briptu Christy terlibat tindak asusila), jadi kita Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulut terkait dengan persoalannya Briptu Christy ini. Dia meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 nanti Polda Sulut yang menangani. Itu di luar ini kita, saya tidak bisa sampaikan penanganannya di sana," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Briptu Christy diketahui telah menjadi buronan karena meninggalkan tugas tanpa alasan atau biasa disebut desersi sejak 15 November 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadapnya dilakukan berdasarkan surat penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang teregister dengan nomor DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Usai diamankan, Briptu Christy sempat diperiksa sementara di Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan sembari berkoordinasi dengan Polda Sulut.
Kini Briptu Christy telah dipulangkan ke Polres Manado tempatnya bertugas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.