Polda Metro Buka Posko Aduan Korban Penipuan Arisan Bodong dengan Skema Ponzi

18 Januari 2025 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya (PMJ) mengadakan konferensi pers terkait kasus penipuan arisan dengan skema ponzi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya (PMJ) mengadakan konferensi pers terkait kasus penipuan arisan dengan skema ponzi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan pelaku penipuan dengan skema ponzi (investasi bodong). Dari penangkapan tersebut, ditetapkan seorang tersangka, seorang ibu rumah tangga berinisial SFM (21).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan terdapat 85 korban dari kasus penipuan tersebut. Dengan 18 korban di antaranya telah diperiksa polisi.
Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat konferensi pers terkait kasus penipuan arisan dengan skema ponzi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
“Sampai dengan saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi. Ya, 18 diantaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan. Ini terus (dilakukan secara) bertahap,” kata Ade di Aula Gedung Bidang Humas PMJ, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).
Menindaklanjuti kasus tersebut, Ade mengatakan, Polda Metro Jaya (PMJ) telah membuka posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban, dengan menghubungi langsung Direktorat Reserse Siber.
Begitu pula dengan masyarakat yang mengalami investasi bodong lainnya dengan skema ponzi juga dapat ikut melaporkan ke hotline berikut: 0822-4545-2018.
Polda Metro Jaya (PMJ) mengadakan konferensi pers terkait kasus penipuan arisan dengan skema ponzi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
“Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan 24 jam kepada masyarakat yang menjadi korban dengan penipuan modus seperti ini, skema ponzi, baik yang dilakukan oleh tersangka ini. Namanya Arisan Duos atau skema ponzi yang lain. Yang merasa menjadi korban dapat menghubungi saluran (hotline tersebut) untuk membuat laporan,” ujar Ade.
ADVERTISEMENT
Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan mudah tergiur investasi besar. Sebab bisa jadi admin grup dalam investasi tersebut merupakan sindikat dari tersangka SFM.
“Kepada masyarakat mohon hati-hati berinvestasi. Jangan mudah tergiur karena belum tentu apa yang disampaikan admin grup atau siapa pun yang didukung oleh keterangan beberapa orang belum tentu itu adalah investor. Bisa jadi bagian dari sindikatnya untuk meyakinkan dan menarik minat member grup,” imbuh dia.