Polda Metro Cek Lagi Rumah Wowon & Solihin: Ada 4 Lubang Berisi Mayat
ยทwaktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor), kembali mendatangi rumah tersangka serial killer Wowon dan Solihin yang terletak di Desa Gunungsari dan Desa Kertajaya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1).
Pantauan kumparan yang ikut dalam rombongan kepolisian, ditemukan total 4 lubang yang digali Wowon dan Solihin. Lubang itu tersebar 2 di rumah Wowon tempat dikuburnya balita bernama Bayu, dan satu lubang lagi di rumah Solihin, tepatnya di Desa Gunungsari yang digunakan untuk mengubur Wiwin dan Noneng (korban TKW).
Lalu ada satu lubang lagi di rumah kontrakan yang disewa Wowon dan Solihin, tepatnya di Desa Kertajaya. Lubang itu digunakan untuk mengubur mayat Farida.
Letak 4 lubang tersebut berada di bagian belakang rumah Wowon dan Solihin. Rumah itu juga tampak sepi dan kurang terurus.
"Kami kembali ke TKP bersama tim kolaborasi interprofesi dalam hal ini dari laboratorium forensik, kedokteran forensik, kemudian hari ini juga dari psikologi forensik kembali akan mengecek ke TKP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan soal kunjungan mereka ke lokasi.
Hengki menyebut, mereka akan melakukan observasi dan autopsi psikologi. Dia berharap, proses penyidikan yang dilakukan dapat segera tuntas.
Selain melakukan observasi dan autopsi, Hengki juga menyebut pihaknya bakal melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap ada atau tidaknya korban serta pelaku lainnya dalam kasus itu.
"Di luar motif ekonomi, kita akan menyelidiki apakah ada motif lainnya karena memang dilihat dari sisi korban ini memang di luar orang dewasa juga anak kecil dua orang yang satu 5 tahun dan satunya 2 tahun, oleh karenanya hari ini sore ini kita akan mengecek ke TKP kembali," jelasnya.
Hengki belum menjelaskan lebih jauh soal identitas para korban yang ditemukan di rumah Wowon dan Solihin.
"Tentu saja kami harus membuktikan sesuai dengan keterangan tersangka siapa orang ini, kami harus cek tes DNA dan lain sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Wowon, Solihin dan Dede. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan diancam pidana seumur hidup atau hukuman mati.
