Polda Metro: Dalam Sebulan, Ada 10 Juta Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap ETLE

6 Juli 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera yang dipasang di mobil ETLE di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kamera yang dipasang di mobil ETLE di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menyebut ada sekitar 10 juta pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE). Hal itu terjadi dalam kurun waktu sebulan terakhir.
ADVERTISEMENT
"ETLE kami ada 10 juta pelanggaran dalam satu bulan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Sabtu (6/7).
Latif menjelaskan, jumlah ini merupakan kumulatif dari ratusan kamera ETLE yang tersebar di seluruh penjuru wilayah Polda Metro.
"Iya kita kan ada 137 ETLE: yang 127 statis, yang 10 mobile," jelasnya.
Polisi saat melakukan penilangan Etle Mobile berbasis ponsel, Selasa (2/8/2022). Foto: Polda Sumut
Ada berbagai jenis pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE. Mulai dari tidak menggunakan helm hingga mengoperasikan ponsel sambil berkendara.
"(Pelanggaran paling banyak) helm, gage, sabuk safetybelt, penggunaan hp," pungkasnya.
Latif sebelumnya pernah menegaskan pihaknya tetap akan mengoptimalkan sistem tilang elektronik. Meski, tilang manual saat ini kembali diperbolehkan.
Ia menegaskan tilang manual adalah opsi terakhir dalam proses penindakan bagi pelanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
“Tilang manual itu hanya pelengkap, yang kita kembangkan tetap tilang elektronik. Jadi, dengan adanya tilang manual ini bukannya itu suatu tindakan terakhir, bukan, tilang manual itu tindakan kepolisian terakhir,” kata Latif saat ditemui di acara Polisi Menyapa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/5/2023).
Latif menyebut pihaknya tidak akan langsung melakukan tilang bila ada pelanggaran lalu lintas. Ia mengatakan tindakan tilang akan diberlakukan pada pelanggaran berat.